logo

Keutamaan dan Manfaat Zakat


MACAM-MACAM HARTA YANG DIZAKATI
Penentuan macam atau jenis harta yang wajib dizakati berdasar isyarat nash adalah: binatang ternak, emas, perak, tanaman dan buah-buahan serta harta perdagangan.
Ibnu Hazm berpendapat jenis harta yang wajib dizakati hanya delapan saja yaitu :
a. Unta e. Biji gandum
b. Lembu f. Kurma
c. Kambing g. Emas
d. Gandum h. Perak
Terlepas dari perbedaan tentang penentuan jenis harta yang wajib dizakati, secara umum, syarat menentukan macam-macam harta yang wajib dizakati sebagai berikut:
(1) Zakat Nuqud : barang-barang berharga (emas, perak, mata uang, uang kertas, chek, giro, saham, dll)
(2) Zakat al-Hawasyi / al-an am : unta, kerbau, sapi, domba dan sejenisnya
(3) Zakat al-Tijarah : segala macam harta dagangan
(4) Zakat al-Ziraa ah : (pertanian) seperti gandum, beras dan sejenis itu semua.

Yusuf al-Qardhawi mengungkapkan sebagai berikut :
"Harta yang dikenakan wajib zakatialah jenis hewan, emas dan perak, perdagangan, pertanian, barang yang dimabil dari dasar laut, yang dihasilkan oleh binatangseperti madu dan sebagainya.dan juga harta berupa bangunan yang menghasilkan produksi berupa pabrikdan saham yang produktif selain usaha, serta gaji atau honor, simpanan-simpanan dari segala usaha bebas."

Ungkapan al Qardhawi ini mengetengahkan realita zaman bahwa sumber-sumber kekayaan tidak hanya terpaku pada teks masa lalu sedang lenyataan masa kini telah memiliki banyak perubahan menurut konteks masanya.
Pada masa dahulu jenis usaha yang mendatangkan hasil berkisar pada jenis tertentu saja, tetapi pada sekarang secara substantif beragam bentuk usaha dan profesi memang menghasilkan nilai berlebih dan keberagaman itu tidak menutup untuk diberlakukan kewajiban zakat.

GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Sebagaimana Allah berfirman di dalam kitab suci-Nya Al-Quran surat at-Taubah ayat 60, 8 golongan asnaf yang berhak untuk menerima zakat adalah sebagai berikut:
Fakir, adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  1. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
  2. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  3. Muallaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  4. Hamba sahaya, yang ingin memerdekakan dirinya.
  5. Gharimin, yaitu mereka yang terlilit hutang dan belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.
  6. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah (misal dakwah, perang dll)
  7. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

KEUTAMAAN DAN MANFAAT ZAKAT
Di antara keutamaan dan manfaat zakat sebagaimana dikemukakan al-Sayyid Salim adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa zakat yang telah ditunaikan merupakan salah satu sifat yang dimiliki oleh orang-orang baik penghuni surga. 
    Allah berfirman QS; Al-Dzariyat : 15 -19:
    "Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air; sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan; di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam; dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar; dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."
  2. Pelaku zakat termasuk salah satu sifat yang dimiliki orang-orang mukmin yaitu mereka yang berhak memperoleh rahmat Allah. 
    Allah SWT berfirman QS: At-Taubah : 71
    "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
  3. Dengan berzakat Allah SWT akan menumbuhkembangkan dan memberikan keuntungan bagi muzakki. 
    Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah : 276
    "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah*). dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa"

    *)  yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
  4. Para muzakki diberi jaminan perlindungan oleh Allah dari sengatan terik panas pada hari kiamat. 
    Nabi SAW bersabda:
    "Ada tujuh golongan yang mendapatkan  pengayoman dan pertolongan kecuali pertolongan Allah antara lain : seseorang yang bersedekah (zakat) dengan cara menghasilkannya, sehingga seandainya tangan kanan melakukan sedekah tangan kiri tidak mengetahuinya." 
  5. Zakat dapat membersihkan harta yang belum dibersihkan, dan yang dimaksud "membersihkan" disini adalah membersihkan harta halal dan bukan yang diperoleh dengan jalan tidak halal. Selain berfungsi sebagi pembersih dan atau pensuci harta, zakat juga dapat menumbuhkembangkannya, sehingga pelaku zakat (muzakki) akan terbukabaginya pintu-pintu rezeki. 
    Nabi Saw bersabda :
    " Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi nominal harta yang dimiliki"

PERHITUNGAN ZAKAT
Ulama berbeda pandangan tentang  jenis-jenis harta yang dikenakan wajib zakat. Diantara mereka ada yang berpendapat dengan menentukan jenis-jenis yang telah disebutkan berdasarkan nash dan yang lain tidak membatasi jenis tertentu.
Berikut ini adalah dua pandangan fuqaha seputar penentuan jenis-jenis harta yang dikenakan kewajiban zakat:
Pertama : kelompok yang mengatakan bahwa jenis-jenis harta yang wajib dizakati adaah jenis-jenis yang berdasarkan nash saja (literalis). Pendapat ini dikemukakan oelh Ibnu Hazm dan para pengikutnya. Dasar yang dijadikan argumentasi adalah :
  1. Ketentuan nash yang menjamin terpilihnya harta seseorang muslim, ketentuan itu mengatakan bahwa harta seorang muslim tidak dapat diganggu gugat kecuali berdasarkan ketentuan syara (nash)
  2. Kewajiban zakat merupakan taklif syariah dan hal yang tidak ditaklif berdasarkan syara sesuatu  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam agama, tidak diperkenankan membuat aturan di luar ketentuan Allah.
Kedua : kelompok yang berpendapat bahwa kewajiban zakat tidak terbatas pada jenis-jenis harta sebagaimana disebut di nash. Akan tetapi jenis-jenis lain di luar ketentuan yang disebut oleh nash juga wajib dizakati, sepanjang harta itu berkembang, bahkan Abu Hanifah (w. 150H) mengatakan "tidak harus melewati batas nisab.

Kelompok ini mendasarkan pandangannya dengan argumentasi sebagi berikut :
  1. Mengambil dalil dari keumuman nash-nash al-Quran dan al Sunnah tentang ketentuan setiap harta yang terdapat di dalamnya bagian yang wajib disedekahi atau dizakati.
  2. Bahwasanya setiap orang kaya dan setiap harta menghajatkan pembersihan dan pensucian akan keberadaannya.
  3. Adanya aspek pertumbuhkembangan dan keuntungan, melihat sudut pengembangan yang mendatangkan keuntungan dapat dianalogikan kesetaraan wujudnya dengan jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti isyarat al-Nash.
  4. Misalnya: pengelola gedung atau apartemen, pabrik memproduksi barang dan lain-lain, gedung yang disewakan apalagi bertingkat, demikian juga pabrik akan memberikan keuntungan besar dibanding tanah pertanian atau perkebunan. Oleh karenanya pemilikan atas aset jenis-jenis semacam itu justru lebih utama dikenakan atasnya kewajiban zakat.
  5. Keberadaan jenis-jenis hata produktif yang dikenakan zakat di luar ketentuan nash akan menjadi penopang ekonomi kaum lemah (fakir miskin) dan menjadi tumpuan bagi ekonomi umat Islam umumnya.
  6. Atas dasar empat pertimbangan sebagaimana dikemukakan di atas, maka pendukung kelompok ini tidak membatasi kewajiban zakat hanya pada jenis tertentu, tetapi yang penting jenis itu produktif  dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Zakat terdiri atas zakat fitrah dan zakat maal. Harta yang dikenakan zakat adalah: emas, perak, uang, perdagangan, hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan (profesi), jasa dan rikaz. Perhitungan zakat maal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.

No. Rekening


Bank Mandiri Syariah

No. Rek. 5555.7777.46
a.n. BAZIS ZAKAT

No. Rek. 5555.7777.62
a.n. BAZIS SHADAQAH

No. Rek. 5555.7777.54
a.n. BAZIS INFAQ