logo

Harta Peternakan


1. HARTA PETERNAKAN
  1. Sapi, Kerbau dan Kuda
    Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.

    Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :

    Jumlah Ternak(ekor)

    Zakat

    30-39

    40-59

    60-69

    70-79

    80-89

    1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)

    1 ekor sapi betina musinnah (b)

    2 ekor sapi tabi'

    1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'

    2 ekor sapi musinnah

    Keterangan :
    a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
    b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

    Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

  2. Kambing/domba
    Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.

    Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :

    Jumlah Ternak(ekor)

    Zakat

    40-120

    121-200

    201-300

    1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)

    2 ekor kambing/domba

    3 ekor kambing/domba


    Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

  3. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
    Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
    Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

    Contoh :
    Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

    1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
    2.Uang Kas/Bank setelah pajak
    3.Stok pakan dan obat-obatan
    4. Piutang (dapat tertagih)

    Rp 15.000.000
    Rp 10.000.000
    Rp 2.000.000
    Rp 4.000.000

    Jumlah

    Rp 31.000.000

    5. Utang yang jatuh tempo

    Rp 5.000.000

    Saldo

    Rp26.000.000


    Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
    Catatan :
    Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
    Nishab besarnya 85 gram emas murni,
    jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

  4. Unta
    Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjutnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah.

    Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:

    Jumlah Ternak(ekor)

    Zakat

    5-9

    10-14

    15-19

    20-24

    25-35

    36-45

    45-60

    61-75

    76-90

    91-120

    1 ekor kambing/domba (a)

    2 ekor kambing/domba

    3 ekor kambing/domba

    4 ekor kambing/domba

    1 ekor unta bintu Makhad (b)

    1 ekor unta bintu Labun (c)

    1 ekor unta Hiqah (d)

    1 ekor unta Jadz'ah (e)

    2 ekor unta bintu Labun (c)

    2 ekor unta Hiqah (d)

    Keterangan :
    (a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
    (b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
    (c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
    (d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
    (e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
    Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.


No. Rekening


Bank Mandiri Syariah

No. Rek. 5555.7777.46
a.n. BAZIS ZAKAT

No. Rek. 5555.7777.62
a.n. BAZIS SHADAQAH

No. Rek. 5555.7777.54
a.n. BAZIS INFAQ